Aniaya Tetangga Sendiri, Rifai Diamankan Polisi

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

M Rifai (44), warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Kutorejo lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap Suparman (55) di  depan makam yang berada di Kecamatan setempat, Minggu (11/12/2016) lalu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku karena menganggap korban sebagai penyebab perceraiannya.

Kasubbag Humas juga menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban hendak ziarah. “Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung menendang pantat korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kearah wajah korban sebanyak tiga kali,” terang Kasubbag Humas, Sabtu (17/12/2016).

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.