sergap TKP – LAMPUNG
Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran 500 butir pil ecstasy di perempatan Lungsir, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Kamis (1/12/2016) siang.
Selain mengamankan barang bukti pil ecstasy petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Awi (52), warga Sarijo Telukbetung Utara.
Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Lampung, Komisaris Alizon, mengatakan narkoba tersebut dibawa tersangka dari Pulau Jawa dan rencananya bakal diedarkan di Bandarlampung. Selain itu, Alison juga melanjutkan penangkapan terhadap tersangka Awi ini berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di perempatan lungsir, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut. “Karena curiga kami menghampiri pria itu yang diketahui bernama Awi, saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan ditubuhnya,”ujar Komisaris Alizon, Jumat (2/12/2016).
Dari pengakuan tersangka, ecstasy ini ini ia dapatkan dari rekannya yang berinisial LP yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pengakuan tersangka, baru dua kali mengambil narkoba dari LP,” lanjut Alizon.
Ecstasy tersebut dibeli tersangka seharga Rp 100 ribu per butirnya. Dan untuk keuntungan yang dapat diperoleh tersangka mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per butirnya.






