sergap TKP – BANGKALAN
Petugas Satres Narkoba Polres Bangkalan meringkus dua orang pemuda asal Bangkalan, Madura yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jalan raya Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Selasa (20/12/2016) siang.
Dua pemuda yang diringkus petugas tersebut yakni Moh Sam (19) warga Dusun Bulanjang, Desa Kombangan Kecamatan Geger, Kabupatan Bangkalan dan Roni (18) warga Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecamatan Geger.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menjelaskan dari penangkapan keduannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.
Pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H Junaedi al Marnaen warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapores Bangkalan.
“Kedua pelaku dijerat pasal 112 (1) Sub pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara,” jelas Bidarudin