Belum Mendapat Justice Collaborator, 3 Napi Korupsi Tidak Terima Remisi

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Sebanyak tiga orang narapidana (napi) korupsi tidak memperoleh remisi khusus Natal 2016, Hari Besar Agama Kristen.

Ketiga narapidana korupsi tersebut yakni Otto Cornelis (OC) Kaligis, Widjojo Anggoro dan Robert Tantular.

Dijelaskan oleh Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo tidak dapatnya remisi untuk ketiga narapidana ini dikarenakan karena ketiga belum mendapatkan justice collaborator (pihak yang bekerjasama mengungkap kejahatan), seperti diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.

Pada Natal tahun ini, Akbar menjelaskan sebanyak 6.707 Napi mendapat remisi khusus. Termasuk 79 Napi yang mendapat remisi khusus II langsung bebas terkait masa pidananya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.