sergap TKP – LAMPUNG
Gendro Pramono (26) dan Yudi Ramadian (21), warga Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tega menghabisi nyawa Dodi Boy Penalesa (33), mantan atlet panahan tingkap pelajar Lampung di jalan arah stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, Rabu (7/12) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian mengungkapkan pembunuhan terhadap mantan atlet panahan ini diduga ditengarai masalah utang piutang. “Motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka, masalah hutang piutang ,” ujarnya (9/12/2016).
Selain itu Kapolres juga menjelaskan kedua terduga pelaku pembunuhan ini berhasil diamankan petugas dari watku dan tempat yang berbeda. “Gendro dan Yudi, ditangkap di tempat berbeda,” jelasnnya.
“Awalnya petugas menangkap tersangka Gendro di rumahnya di Desa Candi Mas, Natar lalu petugas menangkap Yudi di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang,” lanjut Kapolres.
Selain mengamankan keduannya polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu potong celana pendek, kaos warna kuning, satu sapu tangan, sepasang sepatu dan sandal jepit.
Atas perbuatannya keduannya terancam dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.