Demi Biayai Persalinan Istri, Novemberian Edarkan Pil Koplo

oleh -
oleh

sergap TKP – KEDIRI

Demi membiayai pesalinan sang istri dengan mengedarkan pil koplo jenis dobel L, Novemberian Riski Saputra (20), karyawan toko terang bulan asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Kediri Kota.

Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Aiptu Widodo menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya seseorang yang sedang bertansaksi narkoba di Jl. Sultan Agung, Kota Kediri. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi. Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka Novemberian,” ujarnya Senin (26/12/2016).

Widodo melajutkan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 50 butir pil dobel L, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit telepon genggam.

Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Clarantio (21) warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan Viki Pradana (19) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Patimura, Kota Kediri tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 155 butir pil dobel L dan satu unit telepon genggam.

“Dua tersangka Novembrian dan Clarantio berstatus sebagai pengedar, sedangkan tersangka Viki Pradana adalah kurir yang menjadi perantara transaksi penjualan. Para tersangka menjadi pengedar untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya bagi tersangka Novembrian untuk biaya persiapan persalinan istrinya,” terang Kanit Reskrim.

Atas perbuatanya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.