Dahlan Iskan Jalani Sidang Perdana

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Didampingi Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukumnya, Dahlan Iskan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Selasa (6/12/2016). 

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman menyebut mantan Menteri BUMN era presiden SBY ini telah melakukan pelanggaran dalam penjualan aset milik BUMD Pemprov Jatim tanpa persetujuan DPRD Jatim. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Atas dakwaan tersebut, Yusril mengatakan pihaknya dan Pak Dahlan akan mengajukan eksepsi pada persidangan minggu depan.
“Nota keberatan atau eksepsi di sidang selanjutnya akan disampaikan dua kali, yakni oleh Pak Dahlan dan kami selaku penasihat hukum,” jelas Yusril.

Dia juga menjelaskan, penyidik seharusnya memastikan terlebih dahulu kerugian negara sebelum melakukan penyidikan. “Mestinya pastikan kerugian negaranya dulu, baru penyidikan,” ucap Yusril.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan didakwa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU tahun 2003 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.