sergap TKP – SALATIGA
Aparat Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Salatiga berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di depan minimarket di Jalan Patimura, Salatiga, Kamis (1/12/2016) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku tersebut yakni Rudy alias Gareng (33) warga Banyumanik Barat, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait Alfamart, Jalan Patimura Salatiga itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas yang dibuat curiga kemudian langsung mengamankan pelaku tersebut.
Dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, 1 unit telepon genggam, 1 buah pipet, dan tas slempang milik pelaku.
“Akibat perbuatanya, Gareng dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.






