sergap TKP – SIDOARJO
Aparat kepolisian Polsek Wonoayu, Sidoarjo mengamankan dua orang anak dibawah umur yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Semambung.
Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto menjelaskan kedua pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni MSH (15) warga Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian dan RP (15) warga Dusun Pesanggrahan, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu.
Selain mengamankan kedua pelaku di bawah umur ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor , 2 bilah parang, dan 1 set spare part sepeda motor.
“Tersangka dan barang bukti, sudah kami amankan di Polsek Wonoayu,” jelas Kapolsek, Kamis (01/12/2016).
Kapolsek menjelaskan kedua pelaku ini berhasil diamankan petugas saat sedang berada di warung kopi setelah sebelumya membawa motor korban yang sudah dibongkar dan nomor polisinya dibuang pelaku ke sungai.
Atas perbutannya kedua pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.