sergap TKP – PASURUAN
Aparat kepolisian Polres Pasuruan mengamankan 4 (empat) orang yang tengah asyik pesta narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, Kab. Pamekasan.
Keempat pelaku yang diamankan pada Jumat (9/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB tersebut yakni, HSN (36) warga Desa Tanjung, Pagantenan; MR (21) warga Desa Bujur Tengah, Batumarmar; RFQ (44) warga Dusun Pasanggar, Pagantenan dan SDM (49) warga Desa Bujur Tengah, Batumarmar.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Osa Maliki menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait pelaku HSN yang sering mengedarkan dan mengadakan pesta sabu di rumahnya.
“Berdasar informasi itu, Tim Reskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga telah melakukan pesta sabu,” jelas Osa Maliki, Sabtu (10/12/2016).
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket narkotika sabu seberat 1,58 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, alat isap sabu / bong dan uang Rp 50 ribu.
Akibat perbuatannya kini keempat pelaku ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dan untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) sub 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.







