sergap TKP – DEPOK
Tim unit buru sergap (Buser) Polsek Bojonggede berhasil meringkus Coki (34). Pelaku ini dimankan petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Bojonggede, Bogor.
Kapolsek Bojonggede Kompol I Ketut Kopi Asditha menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan dari Agus (35) yang menduga istrinya MLD (30), berselingkuh.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Sudrajat. “Pada saat kita grebek pelaku bersama istri pelapor tidak terbukti sedang selingkuh di dalam rumah pelapor,” ujar Kapolsek, Senin (12/12/2016).
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan mendapati satu paket narkotika jenis ganja, bong/alat isap, kertas papir, dan korek api.
“Pengakuan pelaku baru sekali memakai ganja. Namun masih kita kembangkan pelaku memperoleh ganja dari mana,” imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.






