sergap TKP – SEMARANG
Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, menangkap Dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Brebes.
Kedua oknum berinisial Bripka H dan Bripka S itu, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (23/12/2016) siang saat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon SIM.
“Mereka melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon SIM di lokasi SIM keliling di kawasan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.” Kata Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (29/12/2016).
“Saat ditangkap tangan didapati barang bukti uang Rp2,2 juta,” ujar Tengah Kombes Pol Budi Haryanto.
Menurut Budi, Pasca penangkapan keduanya, anggota yang kena OTT tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan klarifikasi petugas Paminal. Selanjutnya, berkas diproses petugas Provos untuk disidang disiplin.
“Saat ini mereka sudah dipulangkan ke Polres Brebes sambil menunggu sidang internal Propam Polda. Jika pelanggaran disiplin dilakukan lebih dari tiga kali, bisa kena sanksi kode etik.” Terang Budi Haryanto.