Edy Nasution Di Vonis 5,5 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Panitera Sekretaris  (Pansek) Pengadila Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Majelis Hakim menilai, Edy terbukti bersalah karena diduga menerima suap terkait  pengurusan perkara PT Lippo Group.

“Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Edy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, lebih rendah dibanding dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Edy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dakwaan kesatu pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua dari pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.