sergap TKP – BOGOR
Nana Sukarna alias Cinol (39), warga Parung Panjang Kabupaten Bogor dan Yunison alias Chandra, warga Kopo Kabupaten Serang pelaku judi togel berhasil ditangkap petugas Polsek Parung Panjang saat merekap nomor yang dipasang pelanggan.
“Mereka kami tangkap di tempat pangkas rambut yang berada dalam area pasar Parung Panjang Desa,” ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Lusi Saptaningsih, Senin (12/12/2016).
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku judi ini berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat terkait judi togel. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan yang dipimpin langung oleh kanit Reskrim AKP Achmad Budi Santoso.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp 200 ribu, 3 lembar kertas kode bandar dan 1 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya kedua pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.








