Kasus Dugaan Korupsi Dana ADD, Polda Jatim Tahan Kasi Pemmas Kecamatan Kedungdung

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung Kabupaten  Sampang, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menahan satu orang tersangka berinisial KH (50) yang merupakan oknum Kasi Pemberdayaan Masyarakat (Pemmas) Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

“KH ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 5 Desember 2016 sekira pukul 15.15 Wib di Pelataran Kantor Bank Jatim Cabang Sampang.” Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes  Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Kombes Adityawarman dan Wadir Ditkrimsus AKBP Arnapi  serta Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Eko Hengky. Rabu (7/12/2016).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, Tersangka KH melakukan pemotongan ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) untuk 18 desa se Kec. Kedundung dengan peruntukan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaan ADD dan DD.” ujar Kombes  Frans Barung Mangera.

Selain menangkap KH, dalam operasi tangkap tangan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp424.300.000, 1 unit mobil Mercy warna merah dengan Nopol B 29 PB, dan 2 buah Handphone

“Dari hasil pengembang dan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang total Rp 1.076.7743.500,-,4 lembar foto copy bukti pencairan DD dan ADD Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.” imbuh Kabid Humas.

Atas perbuatannya, Tersangka KH terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.