Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengusaha

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Kejaksaan Agung menahan Dua pengusaha yang juga rekanan dan tersangka pada kasus proyek pengadaan rompi, topi, tas dan Alat Tulis Kantor (ATK) petugas Inspektur Daerah (Inda) dan panitia sensus ekonomi 2016, Badan Pusat Statistik (BPS), 2015 senilai Rp53 miliar.

Kedua pengusaha tersebut yakni, Birman Warganegara (BW) selaku Dirut PT Pyramida Karya Mandiri dan Pantun Banjar Nahor (Dirut PT Ellya Berkat).

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Penahan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tadi, baru kita tahan. Kita nilai sudah cukup alasan untuk menahannya selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Arminsyah di Kejagung, Rabu (30/11/2016).

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung,” ujar Arminsyah.

Arminsyah menambahkan, terkait kasus yang sama ada satu tersangka lagi dalam kasus ini, yang seharusnya diperiksa. Tersangka yang sedianya akan diperikasa tersebut bernama Lucky.

“Lucky diperiksa  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPS.” terang Arminsyah.

Untuk diketahui, Dugaan korupsi terkait dengan adanya proyek yang dimenangkan dua pengusaha itu, tapi dalam praktiknya di-subkontrakan kepada pihak ketiga. Mereka mendapat keuntungan tanpa mengerjakan proyek. Akibat perbuatan para tersangka,  negara dirugikan sebesar Rp2,7 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.