sergap TKP – JAKARTA
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara , Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin langsung sidang dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Jakata Utara, Hasolan Sianturi. Selain itu ia juga menjelskan dalam persidangan ini akan dipimpin oleh lima orang hakim.
“Anggota majelis hakimnya adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana,” Hasoloan Sianturi, Senin (5/12/2016).
Untuk diketahui, Ahok sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu 27 September lalu.
Dalam kasus tersebut Ahok dipersangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.