sergap TKP – DELISERDANG
Petugas Avsec dan kepolisian yang bertugas di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan Erry Fasial Rumbun (28) warga Jalan Keramat Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berikut barang bukti berupa 200 gram sabu, 989 butir pil Happy Five (ekstasi), tiga unit ponsel, ransel berisi pakaian dan uang tunai sebesar Rp250.000.
“Pelaku merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 978 tujuan Banjarmasin transit Surabaya,” kata Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto. Rabu (14/12/2016).
Kepada petugas, Tersangka Faisal mengaku dijanjikan upah Rp2 juta jika sabu dan pil ekstasi tersebut tiba di Surabaya. Sedangkan informasi lain yang diperoleh, Faisal tiba di Bandara Kualanamu pada Selasa (13/12) dari Banjarmasin transit Bandung dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 911.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka Faisal beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polres Deliserdang.” Ujar Wisnu.