sergap TKP – ACEH UTARA
Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dan Polsek Tanah Jambo Aye, mengamankan Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial YZ (23) diduga sebagai pengedar dan BM (30) diduga sebagai penguna, keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Tanah Jambo Aye, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dugaan traksaksi shabu di rumah YZ. Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya,” kata kasat Narkoba Iptu Soeharto. Rabu, (30/11/2016).
“Saat petugas melakukan menggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 15 paket shabu ukuran kecil seberat 2,43 gram, dan 1 buah bong atau alat pengisap shabu,” ujar Iptu Soeharto.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di PolresAceh Utara.