Polres Batang Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo

oleh -
oleh

sergap TKP – BATANG

Aparat Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap 2 (Dua) orang pengedar pil koplo antar Kabupaten.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, Moch Arifin (25) warga Dukuh Randu Tengah Desa Randu Kecamatan Pecalungan, dan Rudi Salasa (32) warga Kelurahan  Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 30 paket pil jenis Hexymer berjumlah 120 butir, ribuan Pil Koplo jenis Dmp, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Pollres Batang AKP Sono . Kamis, (1/12/2016).

“Atas perbuatannya, Kedua pelaku kita kenakan pasal 196 dan atau 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” pungkas  AKP Sono.

No More Posts Available.

No more pages to load.