sergap TKP – JOMBANG
Petugas jajaran Polres Jombang berhasil menggerebek arena judi domino di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil meringkus empat orang warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben berinisial ES (46), AK (27), W (51), dan CDK (30) yang pada saat digerebek sedang asik bermain judi jenis “senggolan”.
“Penggerebekan judi senggolan itu bermula dari informasi warga. Pasalnya, di salah satu warga kerap digelar permainan domino dengan taruhan sejumlah uang,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil meringkus empat orang yang sedang asyik judi domino.
“Selain menangkap empat penjudi, kani juga menita satu set kartu domino dan uang taruhan Rp 272 ribu,” ungkap Subadar.
Saat ini keempatnya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.