sergap TKP – LANGSA
Dua orang anggota jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS dan MS ditangkap petugas kepolisian Polres Langsa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, Ajun Komisaris M. Taufiq menjelaskan kedua pelaku yang kerap kali menjalankan aksi yang meresahkan warga langsa ini ditangkap petugas dari tempat dan lokasi yang berbeda.
“Dari tangan para pelaku petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian,” ujar M. Taufiq, Jumat (2/12/2016).
Taufiq juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya ini, para pelaku selalu mengincar sepeda motor yang sedang diparkir dipingir jalan yang kemudian oleh pelaku ini sepeda motor tersebut bakal dipreteli dan dijual per part nya.
Atas perbuatannya keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk proses lebih lanjut saat ini kedua pelaku berikut barang bukti 6 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Langsa.







