Polres Sumenep Amankan Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – SUMENEP

Aparat kepolisan Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG (33), warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin menjelaskan penangkapn terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.”Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli SS,” jelasnya, Minggu (25/12/2016).

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk membekuk tersangka.”Anggota kami memang melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. Anggota kami pura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu pada tersangka di depan toko di jalan raya Dusun Tangere, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang,” jelas Hasanudin.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti berupa 0,42 gram narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.”Saat ini kami tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang dilakukan tersangka,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.