sergap TKP – TUBAN
Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan Hengky Suyatmoko (50), warga Gang Sedap Malam, Kelurahan Doromukti, Kota Tuban, Kamis (15/12/2016).
Selain mengamankan pelaku, dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 sertifikat tanah palsu, 59 kartu keluarga (KK), 21 lembar KTP, 18 akte kelahiran, 32 lembar buku nikah, akte cerai 3 lembar, ijazah, STNK, sejumlah alat cetak seperti printer dan alat sablon, serta surat-surat lainnya.
Kapolres Tuban AKBP Faldy Samad menerangkan, dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku ini telah menjalankan praktik pemalsuan akta selama sekitar 5 bulan. Selain itu Fadly juga menerangkan terungkapnya kasus pemalsuan surat-surat penting tersebut berawal dari adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat terkait pelaku yang bisa membuat surat-surat penting seperti sertifikat tanah dan lainnya.
Kapolres menjelakan untuk tarifnya surat-surat berharga tersebut dijual pelaku dari harga Rp 50 ribu, sedangkan untuk sertifikat pelaku mematok harga Rp 300 ribu. “Yang memesan tidak hanya dari Tuban, ada juga yang dari Lamongan,” terangnya.