sergap TKP – YOGYAKARTA
Tim Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil menangkap 3 (Tiga) dari 4 (Empat) orang anggota komplotan residivis pencuri sepeda motor (curanmor).
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu yakni, AJ (27), dan IM (24), keduanya warga Sleman dan DV (25),” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi. Rabu (14/12/2016).
Selain mengamankan ketiga pelaku, dari tangan komplotan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa Tiga unit sepeda motor jenis Kawazaki Ninja berwarna hitam dengan plat nomor B 6957 POW, sepeda motor matic Beat putih AB 2582 XX dan matic Vario berwarna hitam AB 6583 LU.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, terungkap ada sebanyak tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang telah diakui oleh kawanan tersebut,” ujar Danang.
“Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.” Tegas Danang.