sergap TKP – JAKARTA
Terkait razia liar dan penganiayaan terhadap pengunjung dan karyawan yang terjadi di restoran Social Kitchen Solo. Aparat Kepolisian akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Kelima orang oknum anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Ketua LUIS Edi Lukito, advokat LUIS Joko Sutarto, Juru Bicara LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan pelatih Idhad LUIS Salman Alfarisi.
Kelima tersangka itu saat ini tengah diperiksa di Polda Jawa Tengah. Nantinya, pemeriksaan akan dikembangkan dan mengerucut pada siapa dan berbuat apa pada peristiwa tersebut.
Rikwanto juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus ini. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
“Mereka diancam pidana selama lima tahun enam bulan.” tegas Rikwanto.