sergap TKP – SIDOARJO
Hany Ismanto (37) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dikediamannya di Perum Griya Permata Tempel Indah Blok A-3, Desa Tempel, Kecamatan Krian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir mengatakan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las ini ditangkap petugas Res Narkoba lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dan pil ineks jenis baru.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial KK (DPO), yang dikirim melalui bis ke terminal Bungurasih yang kemudian diterima WK (DPO) sebelum akhirnya diberikan ke pelaku.
Kapolresta menjelaskan selain mengamankan Hany, petugas juga menyita barang bukti pil ineks sebanyak 2.239 butir. “Kami juga mengamankan shabu seberat 2,56 gram,” ujarnya (15/12/2016).
Atas perbutannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.