Terbukti Berselingkuh, MKH Berhentikan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Karena terbukti berselingkuh, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvita Darwati. Rabu (14/12/2016).

Pemberhentian Elvita Darwati tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis MKH Amran Suadi saat membacakan amar putusan MKH di gedung Mahkamah Agung Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat,” ujar Amran Suadi.

Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.

Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Untuk diketahui, Pada awal Oktober 2016 lalu, hakim Elvia terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat atau Pekat di satu kamar hotel di kawasan Bukittinggi bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Meski  mendapai sanksi pemecatan, hakim Elvia tetap memiliki hak pensiun karena MKH menilai selama 15 tahun berkarier, Elvia tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Bahkan beberapa kali mendapatkan promosi jabatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.