Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Ganja

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja di  dekat salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Diponegoro, Surabaya, (30/12/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar mejelaskan tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni  Basuki Priatmono (40), warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya. “Tersangka ini merupakan residivis yang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan atas kasus Narkoba,” imbuhnya (4/1/2017). 

Lebih lanjut Roni Faisal mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 3 kg ganja kering, tas hitam, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.

“Sementara ini masih dilakukan pendalaman atas dugaan adanya jaringan lainnya. Tersangka Basuki saat ini masih mengaku hanya seorang diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya terangka terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.