
sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pemalsuan aplikasi kartu kredit. Pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Novan Hadi Wibowo (37), seorang Marketing salah satu Bank Swasta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jemmy Enry, nasabah kartu kredit. “Korban ini tidak merasa melakukan pengajuan kartu kredit, tetapi harus melakukan pembayaran,” kata Kompol Bayu didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/1/2017).
Dari pemalsuan pengajuan kartu kredit tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. “Modus yang dilakukan, tersangka yang bekerja sebagi marketing perusahaan perbankan di Surabaya ini, mengumpulkan nama-nama nasabah bank, baik bank tempat dia bekerja maupun dari bank lain,” terang Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/1).
Dokumen nasabah bank tersebut, oleh tersangka dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan para pemohon. “Jadi kartu-kartu ini asli, cuma data pemohonnya yang dipalsukan,” terang Bayu.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barangt bukti berupa tujuh kartu kredit dan 14 kartu debit, dan belasan dokumen permohonan palsu serta barang bukti lain.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.