sergap TKP – BOJONEGORO
Aparat Satreskoba Polres Bojonegoro menggerebek dua orang yang tengah asyik pesta sabu di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Minggu (29/1/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua orang yang diamankan petugas tersebut yakni NNA (28) perempuan warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan SD (31) laki-laki warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan keduannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga sebagai sabu seberat 0,29 gram, 1 klip plastik bekas sabu, serta seperangkat alat isap/bong.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. “Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar,” jelasnya, Selasa (31/1/2017).
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






