Bareskrim Tangkap Agen Judi Online

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Seorang agen judi bola online berinisial HS berhasil diringkus petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

“Tersangka sebagai agen perjudian bola online tersebut membuka website judi online di situs bola khusus untuk agen judi bola online,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto, Senin (9/1/2017).

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah buku tabungan BCA serta 5 unit telepon genggam.

Lebih lanjut, Brigjen Agus menjelaskan dengan mengumpulkan uang taruhan dari para pemain judi, omzet pelaku bisa sampai Rp 1 miliar per bulannya.”Omzet pelaku berkisar antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar per bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dan atau Undang-Undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.