sergap TKP – PEKANBARU
Seorang oknum pegawai honorer Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BP2TPM) berinisial ZL (39), terpaksa harus ditangkap petugas Tim Opsnal Polsek Kampar lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam mobilnya.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi mengatakan penangkapan terhadap berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Bangkinang.
Atas laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada saat pelaku berada di depan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris petugas kemudian langsung memberhentikannya dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam tas miliknya.
“Anggota melakukan penggeledahan badan dan barang. Kita temukan sepaket sabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang,” ujar AKBP Edy.
Selain barang bukti sabu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, tas, dompet, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani oleh Polsek Kampar,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku kini terancam dikenakan dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara