sergap TKP – SURABAYA
Berkas perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (19/1/2017).
Dilimpahkannya kasus Dimas Kanjeng ini bersaman dengan pelimpahan tersangka berikut barang bukti seperti kursi, koper, jubah, topi, satu unit sepeda motor Harley Davidson serta beberapa barang bukti lain.
Dalam kasus ini Dimas Kanjeng disangkakan sebagi otak pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayat. “Kanjeng Dimas dijerat dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai dengan hukuman mati,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung.
Selain itu Richard juga menambahkan kasus ini bakal segera disidangkan setelah melalui pelimpahan tahap kedua. “Persidangan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pegadilan Probolinggo, karena tempat kejadian perkara berada di Probolinggo. Selain itu, para saksi juga banyak yang berasal dari Probolinggo,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi diamankan petugas di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 22 September 2016.
Ia ditangkap lantaran dituduh sebagai dalang pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah asal Situbondo dan Abdul Gani, asal Probolinggo. Selain kasus pembunuhan, Taat Pribadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain seperti tindak penipuan dengan modus penggandaan uang.