sergap TKP – BANGKALAN
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bangkalan berhasil menemukan 2 paket sabu yang dibuang oleh Abd Azis (37), warga Desa Rowojati, Kecamatan Gending, Probolinggo di areal persawahan tepi jalan Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang.
2 paket sabu seberat masing-masing seberat 5,85 gram dan 0,30 gram tersebut disimpan dalam bungkusan tisu kering yang kemudian ditemukan petugas tersangkut di tanaman padi di areal persawahan tersebut.
Sabu tersebut di buang oleh Abd Aziz setelah sebelumnya secara tiba-tiba diberikan oleh Abd Basir (48), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Selain itu pelaku mengaku mendapakan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARM (35), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah yang saat ini telah ditetapkan petugas dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Agung Setyono mejelaskan kedua pelaku ini dicegat petugas setelh sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengintaian.
Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeuji besi tahanan Mapolres Bangkalan.”Keduanya melanggar Pasal 112 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya, Sabtu (28/1/2017).