sergap TKP – DEPOK
Tim buru sergap (Buser) Polsek Sawangan membekuk seorang pengedar sabu bernama EI alias bule (27), warga Kampung Babakan, Ciseeng Bogor di pinggir jalan depan Pasar Ciseeng, Sabtu (14/1/2017) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Sawangan Komisaris Polisi (Kompol) Sutarjo menjelaskan penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ikan patin ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut petugas Polsek Sawangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Darminto kemudian melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti satu paket sabu. “Untuk mengelabuhi petugas sabu ukuran paket hemat senilai Rp 200 ribu itu dibungkus uang,” ujar Kapolsek, Minggu (15/1/2017).
Kapolsek melanjutkan dari pengakuan pelaku, sabu tersebut ia dapatkan dari salah seorang kenalannya di daerah Ciseeng. Selain menjadi pengedar, pelaku juga sudah enam bulan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku dikenakan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 112 sub pasal 127 tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” pungas Kompol Sutarjo.








