sergap TKP – SURABAYA
Diduga karena cemburu buta seorang pemuda berinisial SA (20), warga Jalan Jatisrono, Kel. Ujung, Kec. Semampir tega menganiaya Maulidyah Septiana Putri (21) warga Jalan Menur III, Surabaya yang merupakan mantan istri siri pelaku.
Kejadian tersebut berawal saat korban berada di rumah pelaku setelah sebelumya diajak untuk bertemu. Namun, saat korban menerima telepon dari seorang pria, pelaku kemudian langsung naik darah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak terima dianiaya pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya. “Berbekal laporan dari korban, Sabtu (14/1/2017) polisi mengamankan pelaku di sebuah pergudangan kawasan Margomulyo Permai,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Minggu (15/1/2017).
Akibat perbuatanya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.








