Datangi Polda Jatim, Chin Chin Laporkan Balik Gunawan Angka Widjaja

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Trisulowati alias Chin Chin (46) didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea mendatangi Polda Jatim, Selasa (24/1/2017). Chin Chin melaporkan suaminya, Gunawan Angka Widjaja berikut enam orang rekannya dengan dugaan membuat keterangan tidak benar atau bohong atau palsu dalam suatu akte otentik di perusahaan PT Blauran Cahaya Mulya dan PT Dipta Wimala Bahagia.

Keenam orang yangturut dilaporkan tersebut diantaranya yakni pengacara Edward Suharto Joyo Santoso, Komjen Pol (Purn) Drs. Saud Usman Nasution,S.H,M.M mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Budi Santoso, Soegiarto Angka Widjaja, notaris Rahmat Suharto alias Steven Roy, dan pengacara Teguh Suharto Utomo.

“Rencananya Ibu Chin Chin akan bikin dua laporan polisi (LP) yaitu dua akta notaris yang dibuat suaminya dan direksi dan komisaris yang baru. Yang diduga isinya sebagian besar tidak benar, sehingga ibu Chin Chin akan melaporkan 266 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Hotman Paris didepan gedung SPKT.

Menurut Hotman, salah satu alasan untuk memecat klientnya ini adalah adanya uang Rp 200 miliar yang diambil Chin Chin. ” Padahal, itu semuanya sudah tau sebagian sudah dipakai untuk membeli tanah atas nama Gunawan,” ujar Hotman.

Uang tersebut digunakan utuk membeli tanah di yang terletak di Jalan Utan Jati Raya Kalideres sebesar Rp 54 miliar atas nama Gunawan Angka Widjaja dan membayar hutang di BNI sekitar Rp 90 miliar. “Sudah Rp 130 miliar terbukti penggunaan uang tersebut adalah benar, tapi kenapa tega-teganya di dalam akte notaris dibilang diambil ibu ini (Chin Chin),” terangnya.

Selain itu untuk proses pengadilan Hotman menegaskan bahwa dalam suatu ikatan suami istri tidak ada pencurian dan bukan merupakan delik pidana. “Mahasiswa fakultas hukum tingkat I pun akan mengatakan bahwa suami istri itu tidak ada pencurian. Didalam Pasal 267 KUH Pidana itu jelas-jelas pencurian dalam keluarga itu bukan delik pidana. Makanya, oknum jaksa yang katanya salah seorang dari Kejari yang membuat surat dakwaan itu harusnya diperiksa di Jakarta. Kita akan buat pengaduan di Jakarta,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.