sergap TKP – DEPOK
Seorang wanita cantik bernama Ratna alias Angel (31) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Depok lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Jabon Mekar, Jabon, Parung, Kabupaten Bogor
Dari penangkapan tersebut petugas polwan Sat Reskoba Polresta Depok yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 0,82 gram. “Pengakuannya kepada petugas siap diedarkan dua paket sabu seberat 0,82 gram senilai hampir Rp. 1,2 juta ke pemesannya. Namun keburu keciduk petugas pelaku kita amankan ke Polres berserta barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis.
Kholis melanjutkan tertangkapnya pelaku ini bermula dari informasi yang diberikan masyarkat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku kerap kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyamaran sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Selain itu, pelaku mengaku baru beberapa bulan mengedarkan barang haram ini untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga. “Pelalu tidak bekerja, profesi yang dilakoninya baru beberapa bulan untuk bisa menopang kebutuhan hidup keluarga,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.