Dua Pekan, Polresta Sidoarjo Ungkap 22 Kasus Narkotika

oleh -

sergap TKP – SIDOARJO

Selama 2 pekan terakhir ini Satuan Reserse Narkotika Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa 756 gram narkotika jenis sabu dan 16 butir pil ecstasy dari 23 tersangka yang beberapa diantaranya merupakan perempuan.

“Nilai barang bukti itu mencapai Rp 1,5 miliar, berdasarkan hasil laboratorium barang bukti itu bisa menyelamatkan 326 jiwa,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., Selasa (17/01/2017).

Tak hanya itu, Kapolresta juga mengungkapan selama empat hari berturut-turut pihaknya telah berhasil barang bukti narkotika jenis sabu cukup banyak yakni seberat 7,56 ons.

“Memang peredaran cukup besar, tapi berbanding linier dengan kinerja dan pengungkapan kasus-kasus pengungkapan lebih banyak. Dua pekan ini buktinya terungkap 22 kasus dengan 23 tersangka ini. Rata-rata karena oknum berjualan dan mengkonsumsi sabu-sabu karena bisnis ini hasilnya menggiurkan,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

Selain itu Kapolresta juga menjelaskan dari 23 tersangka ini kebanyakan berperan sebagai kurir.”Ada dua tersangka yang mengaku barang haram tersebut didapat dari lapas. Namun setelah kami tindak lanjuti belum membuahkan hasil. Namun kami akan terus memerangi bisnis baram haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat lebih dari lima tahun penjara.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.