Edarkan Ganja, Pemuda 20 Tahun Diamankan Petugas

oleh -

sergap TKP – BOGOR

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 94,06 gram narkotika jenis ganja kering dari tangan seorang pelaku berinisial TG (20) di kediamannya yang berlokasi di Gunung Putri Bogor.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 (satu) garis bungkus nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja di dalam tas punggung yang dipakai pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andhika Firmansyah, Sabtu (21/1/2017).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari keterangan tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan.

Dar keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan ganja aceh yang ia dapatkan dengan cara membeli di Jakrta unuk selanjutnya diedarkan ke daerah Bogor.”Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Andhika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.