sergap TKP – MOJOKERTO
Defri Ari Fianto (27) dan Rendra Kusdiantoro (32), warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berhasil membekuk dua orang pengedar sabu di kios penjahit pakaian yang berada di Desa Pungging, Kecamatan Pungging.
“Kedua pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di kios penjahit pakaian,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Kamis (5/1/2017).
Sutarto melajutakan selain mengamankan keduannya petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip, satu handphone merk Nokia warna hitam dan satu handphone merk Strawbery warna hitam,”.
Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut terancam dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.