sergap TKP – PASURUAN
Empat tahun menghirup udara bebas, nampaknya membuat seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Muhammad Romzi (38), warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ingin kembali merasakan dinginnya sel tahanan pasca keluar dari penjara pada 2013 lalu.
Pasalnya, Romzi kembali masuk dalam jerat kasus yang sama yakni pencurian dengan pepberatan setelah sebelumnya bersama tiga orang rekannya melakukan perampasan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi L 1305 BY di wilayah Purwosari, Pasuruan pada bulan Mei 2016.”Mobil tersebut milik Sulisminah (58), warga Babatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, Rabu (18/1/2017).
Kasat Reskrim melanjukan, atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Pasuruan. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sampai akahirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya yang bersangkutan menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Khoirul Hidayat. Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.