Empat Taruna STIP Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Sebanyak empat orang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jl. Marunda Makmur, Cilincing, Marunda, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Amrullah Aditya Putra (19), taruna tingkat I yang juga menuntut ilmu di STIP tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni SM (20), WS (21), Is (22) dan AR (20), mereka merupakan taruna tingkat II. “Setelah pemeriksaan, keempatnya masuk dalam pasal 170 dan 351 KUHP. Mereka bergantian memukuli korban pada dada, ulu hati dan perut korban,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron, Rabu (11/1/2017).

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh sergap TKP, penganiayaan yang akhirnya menyebabkan kematian tersebut bermula ketika korban bersama enam taruna tingkat I lainnya dipanggil para pelaku untuk segera kumpul di kamar M-205 Gedung Dermotery Ring 4.

Selanjutnya, satu persatu taruna tersebut dianiaya dengan cara pemukulan dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian yang diarahkan ke perut, dada dan ulu hati. Sampai pada giliran korban, para pelaku juga melakukan hal yang sama. Namun, selang beberapa saat setelah pukulan terakhir yang dilontarkan salah seorang tersangka korban pun langsung ambruk tak sadarkan diri.

Para pelaku yang panik melihat korban dalam kondisi tak sadarkan diri, kemudian langsung menghubungi seniornya tingkat 4 untuk dilakukan pertolongan. Tapi setelah dilakukan pertolongan, korban tetap tak tertolong.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.