Enam Dari Tujuh Anggota Komplotan Begal Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – BEKASI

Enam dari tujuh orang anggota komplotan begal yang menamakan dirinya sebagai Gerombolan Anak Nekat (Ganek) ditangkap petugas jajaran Polresta Bekasi Kota setelah aksinya dipergoki warga Kampung Caman Kedaung Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Keenam pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Am (16), Ro, (21), Eg (21), De (20), Pa, (19) dan Ko (24). Selain itu Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan pihaknya saat ini masih memburu seorang pelaku berinisial Ik. “Satu lagi Ik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya, Senin (23/1/2017).

Mereka ini biasanya melakukan aksinya di wilayah Jakarta Timur serta Bekasi, “Ketua gengnya masih berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Supriadi.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan tertangkapnya komplotan ini berawal saat mereka hendak menagaih hutang kepada Herdin, warga Kampung Caman Kedaung. Namun, saat didatangi Herdin sedang tidak ada di rumah.

Selanjutnya Am yang merupakan ketua geng ini memyuruh rekannya untuk mengambil motor Herdin. Warga yang melihat hal tersebut lantas bertanya pada para pelaku, namun mereka malah menjawab ngawur.

Warga yang kesal kemudian mengepung para pelaku. Tapi bukannya takut Am kemudian langsung mengeluarkan celurit. Di saat itu juga seorang warga mencoba melawan Am hingga celurit yang dipegangnya terjatuh dan kemudian diraih oleh Ro. denga celurit itu kemudian Ro membacok kepala warga tersebut.

Melihat hal tersebut warga yang lain kemudian langsung melumpuhkan keenamnya sedang, seorang pelaku melarikan diri meninggalkan kawanannya. “Setelah diperiksa, ternyata mereka juga begal yang sudah beraksi sejak setahun lalu, ” pungkas Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.