Enam Pelaku Pengeroyokan Customer Service Grapari Loop Station Diamankan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Enam orang pria berbadan kekar pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang customer service Grapari Loop Station, Jalan Raya Darmo Surabaya diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan penangkapan terhadap keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari laporan yang dibuat korban Rifky (25), warga Perum Lestari Indah, Menganti, Gresik yang mengaku mendapat tindakan kekerasan dari para pelaku ini.

Lebih lanjut Wakasat menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial AMR (24), warga Jalan Kupang Jaya, Surabaya yang baru saja mengupgrade kartu simcardnya mencoba untuk memasang kembali kartu yang baru saja diupgrade. Namun AMR yang saat itu kesulitan memasang kartu simcardnya, kemudian ditawari bantuan oleh korban.

Saat itu keduanya terlibat percakapan untuk memasukan karu simcard yang baru diupgrade.“Dalam percakapan antara korban dan terlapor (AMR), korban mengatakan ‘Sini tak masukin’. Karena merasa dilecehkan dengan kalimat korban itu, terlapor menghubungi temannya,” ujar Kompol Bayu didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/1/2016).

Keesokan harinnya, datang seorang pria berinisial AS (41), yang mengaku sebagai sopir terlapor. AS kemudian memaksa korban untuk meminta maaf kepada terlapor. “Terlapor melakukan provokasi, sehingga tersangka AS melakukan intimidasi kepada korban,” terang Bayu.

Merasa dirinya tidak bersalah, korban pun menolak permintaan As unuk meminta maaf terhadap terlapor. “Karena korban tak mau minta maaf, tersangka AS memanggil lima temannya yang kebetulan juga ada di lokasi. Kemudian terlapor yang terus memprovokasi agar korban dihajar enam tersangka yang sama-sama berbadan kekar,” ujar Wakasat.

Selanjutnya AS dan kelima temannya yang masing-masing berinisial MS, MF, BS, SG, dan SB yang merupakan warga Bangkalan, Madura ini kemudian mengeroyok korban. “Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka di bagian wajah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam dijerat mengunakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku AMR, petugas masih melakukan pengejaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.