sergap TKP – SIDOARJO
Anggota Polsek Tulangan membekuk Anang (36) sopir asal Desa Medaeng, Kecamatan Waru yang kedapatan mengisap sabu di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri menatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku di kontrakannya. atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu.
“Dari kecurigaan itu, masyarakat laporan dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan dalam kasus penyalahgunaan sabu,” ujar Kapolsek, Selasa (24/1/2017).
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram dan seperangkat alat isap/bong.
Ayas perbuatannya itu pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 114 atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika.