sergap TKP – LUWU
Jajaran Polres Luwu menangkap sebanyak 4 (Empat) orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.
Keempat pemuda yang diamankan oleh anggota Polsek Bua dari Dua lokasi terpisah itu masing-masing berinisial NOR, ASB, KAS dan WRD.
“NOR dan ASB ditangkap di Dusun Lamone Desa Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu. Sedangkan KAS dan WRD ditangkap saat berada di rumah KAS yang terletak di Dusun Lamone Desa Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu,” kata Kapolsek Bua AKP. Rafli.S.Sos.MH, Minggu (15/1/2017).
“Mereka diamankan saat melakukan operasi cipta kondisi,” ujar Rafli.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu di perkirakan berat netto 10 gram, 2 set bong (alat isap shabu), 200 sachet kosong, uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu, 3 buah korek api gas, 3 buah sendok shabu, dan 3 batang pipet.
Untuk peroses hukum lebih lanjut, Keempat pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bua.








