Jajaran Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Curanmor

oleh -

sergap TKP – TEBINGTINGGI

Jajaran Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Dua orang tersangka pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan warnet Hokita di Jalan Iman Bonjol Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Candra Pratama (18) warga Komplek Perumahan BP7 Jalan Gunung Lauser dan Adi Syahputra (18) warga Jalan Taman Bahagia Kota Tebingtinggi itu, ditangkap anggota Polsek Padang Hilir setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

“Kedua pelaku diringkus anggota Polsek Padang Hilir setelah ada laporan korban pencurian sepeda motor milik Fahmi Azhar (22) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi yang terjadi pada 22 Januari 2017 lalu.” Ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda BSM Tarigan, Rabu (25/1/2017) di Mapolsek Padang Hilir Tebingtinggi.

Selain menangkap kedua pelaku, Petugas juga  menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Spin milik korban dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

“Atas perbuatannya, Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4 e KUHPidana,” kata MT Sagala.

No More Posts Available.

No more pages to load.