sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengirim/kurir hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial SR (21), warga Gembong Gang V, Surabaya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan penangkapan kurir curanmor ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya curanmor di Jalan Ketintang, Surabaya. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jembatan Suramadu,” katanya, Senin (16/1/2017).
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dicuri oleh dua rekan tersangka yakni LM dan MT, Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku sudah tiga kali menjual motor curian ke Madura. “Sekali jual antara Rp 2 juta sampai 3 juta rupiah,” aku Slamet.
Saat pencurian tersebut berlangsung tersangka mengaku hanya beperan sebagai pengawas dan setelah berhasil motor korban selanjutnya dibawa pergi oleh tersangka. Sedangkan LM dan MT mengikutinya dari belakang.
Akibat perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 363 ayat (3e) dan (4e) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.








